Di Mana Diskusi Tata Kelola Internet Menempatkan Kelompok Marginal?
Sebagai penerima Fellowship PANDI, saya berkesempatan untuk mengikuti kegiatan ICANN87 yang akan berlangsung di Bali pada 17 hingga 22 Oktober 2026 nanti. Pengalaman mengikuti kegiatan ICANN87 akan menambah perspektif saya, terutama dalam menjawab pertanyaan: di mana diskusi tata kelola internet—dari sisi teknis—menempatkan kelompok marginal?

Suatu waktu pada 2023, seorang teman tuli menyampaikan kendala yang dialami selama menggunakan internet. Sinyal susah berarti panggilan video tidak akan tampak jelas, bahkan cenderung putus-putus. Jika bagi orang dengar saja itu menjadi masalah, maka bagi teman tuli yang mengandalkan bahasa isyarat yang utamanya visual, itu artinya putusnya komunikasi jarak jauh. Kebutuhan untuk melakukan panggilan video demi komunikasi yang lancar pun bukan hanya urusan sinyal belaka, tetapi juga kebutuhan paket data yang biayanya tidak sedikit. Nissi, teman tuli yang tergabung dalam Feminis Themis itu, menyampaikan bahwa mereka sedang mengadvokasi ke penyedia jasa internet agar ada kemudahan biaya berkaitan dengan hal ini, karena tidak semua teman tuli berdaya secara finansial, apalagi ketika pasar tenaga kerja di negeri ini masih banyak yang mendiskriminasi orang dengan disabilitas.
Cerita ini menunjukkan ketika bicara tentang internet di Indonesia, dimensinya kompleks dan ada banyak simpangan atau interseksional di dalamnya. Internet bukan hanya perkara menyediakan akses pada konektivitas.
Oleh karenanya, penting untuk dapat mendiskusikan tata kelola internet di Indonesia, yang kontekstual dengan kondisi negeri dan warga negaranya.
Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF) dideklarasikan sejak 2012 dan menjadi ruang dialog inklusif bagi berbagai pemangku kepentingan relevan di negeri ini untuk duduk bersama dan mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan tata kelola internet. Terafiliasi resmi dengan Forum Tata Kelola Internet PBB (United Nations Internet Governance Forum), wadah diskusi ini mengusung konsep multistakeholder yang mempertemukan pemerintah, akademisi, sektor privat, dan masyarakat sipil untuk mendiskusikan kebijakan terkait dengan internet.
Sayangnya, selama beberapa tahun terakhir, setidaknya sejak pandemi menerjang, alih-alih menjadi wadah diskusi yang makin solid untuk membahas berbagai tantangan yang muncul dengan percepatan transformasi digital di Indonesia, ID-IGF seperti menghilang dari publik.
Di lain waktu, Mbak Retta, teman disabilitas netra yang mengajarkan saya tentang aksesibilitas, mengeluhkan tentang situasi kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang susah untuk mereka tangani. Melapor juga tidak tahu ke mana. Itu situasinya masih di daerah perkotaan. Komnas Perempuan menyoroti situasinya di wilayah kepulauan Indonesia, dan menemukan bahwa di antaranya butuh penguatan infrastruktur teknologi, keamanan data, dan moderasi konten yang ramah korban serta berperspektif perlindungan korban. Boro-boro bicara penanganan KBGO yang mumpuni, bahkan perkara mengakses website publik milik negara saja masih tertatih. Banyak yang tidak aksesibel bagi kelompok disabilitas netra. Untungnya, di Indonesia ada gerakan kolektif seperti komunitas a11yID yang gencar mengedukasi para pengembang aplikasi lokal agar memahami pentingnya kode pemrograman yang aksesibel.
Internet bukan hanya sekadar infrastruktur atau alat komunikasi. Internet adalah pondasi kehidupan manusia modern. Bagi saya mendudukkan diskusi tata kelola internet di Indonesia tidak hanya dalam tataran pengaturan yang teknis-teknis saja—seperti urusan pemasangan kabel bawah laut, atau yang politis seperti pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang ITE—adalah hal yang penting. Kehadiran artificial intelligence atau akal imitasi (AI) yang dengan cepat menyelimuti sendi-sendi kehidupan sosial membawa tantangan baru bagi masyarakat yang mengadopsinya. Pembangunan infrastruktur internet last mile juga perlu menguatkan masyarakat atas tantangan kecanduan judi online, jeratan pinjaman online, atau perundungan siber yang kerap terjadi pada anak. Lalu, sebagai negara kepulauan yang rentan menghadapi berbagai bentuk bencana alam baik karena ulah manusia, bentang alamnya, maupun dampak krisis iklim, bagaimana internet atau infrastruktur digital dapat berperan dalam proses mitigasinya?
Ada begitu banyak pertanyaan, dan begitu banyak cara menjawabnya jika tahu ke mana harus bertanya.
Setelah mengikuti berbagai kegiatan berkaitan dengan tata kelola internet,—seperti Internet Governance Forum (IGF) baik yang global (2017, 2022), regional Asia-Pasifik (APrIGF: 2022), maupun yang di Indonesia (ID-IGF: 2018, 2019, 2022); serta mengikuti sekolah tata kelola internet region Asia-Pasifik (APSIG 2022); juga forum-forum yang membahas hak digital di tingkat global, regional, nasional, hingga lokal, seperti RightsCon (2019, 2023, 2025), Digital Rights Asia-Pacific Assembly (DRAPAC: 2025, 2026), Jagongan Hak Digital (2026); dan juga sebagai komite pelaksana Indonesia Youth IGF sejak 2018; anggota dari gerakan Indonesia Child Online Protection (ID-COP) sejak 2023; dan koordinator Taskforce ID-IGF sejak 2026; serta bagian dari komite yang melaksanakan Indonesia School on Internet Governance (IDSIG: 2025, 2026)—saya tidak asing dengan pendekatan multi-pemangku kepentingan (multistakeholder) yang didorong dalam diskusi-diskusi tata kelola internet, terutama sebagai bagian dari masyarakat sipil. Meski demikian, saya memang tidak terlalu familiar dengan urusan teknis pengadaan internet.
Kali ini, sebagai penerima Fellowship PANDI, saya berkesempatan untuk mengikuti kegiatan ICANN87 yang akan berlangsung di Bali pada 17 hingga 22 Oktober 2026 nanti. ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) secara sederhana adalah tulang punggung penggunaan internet. Seperti buku telepon, organisasi nirlaba internasional ini mengoordinasikan sistem nama dan alamat unik di internet agar perangkat dan layanan internet dapat saling terhubung secara global, khususnya dalam memastikan bahwa nama domain, alamat IP, dan parameter teknis tertentu dikoordinasikan secara konsisten (ChatGPT, Okt 2026). Pengalaman mengikuti kegiatan ICANN87 akan menambah perspektif saya, terutama dalam menjawab pertanyaan: di mana diskusi tata kelola internet—dari sisi teknis—menempatkan kelompok marginal?
Secara khusus, sebagai bagian dari masyarakat sipil dan pengguna internet secara umum, saya menaruh perhatian pada proses yang berkaitan dengan komunitas At-Large yang merepresentasikan kepentingan non-teknis dari para individu pengguna internet yang terdampak kebijakan dan keputusan ICANN.
Ikuti diari harian kegiatan ICANN87 saya melalui ellenkusuma.my.id.
(originally posted here)
Tanggapan (0)
Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama menulis.